Bantuan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tidak menemukan jawaban yang dicari? Tim kami siap membantu via WhatsApp.

Apa saja layanan yang tersedia di Esdea Assistance Management?

Kami melayani: Laporan Audit Independen (LAI), sertifikasi konstruksi (SKK/SKT, SBU), sertifikasi ISO (9001, 14001, 45001, 37001), sertifikasi migas (CSMS, SKUP, SKT Migas), izin penunjang tenaga listrik (IUJPTL, SBU JPTL, SKTTK), sertifikat K3 (SIO, SILO), pendirian PT/CV, dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS RBA.

Bagaimana cara memulai konsultasi?

Cukup hubungi kami via WhatsApp atau isi formulir di halaman Kontak. Ceritakan kebutuhan bisnis Anda — tim kami akan menganalisis kondisi Anda dan merekomendasikan langkah yang paling tepat dan efisien, tanpa biaya.

Apakah konsultasi awal berbayar?

Tidak. Konsultasi awal kami gratis tanpa komitmen. Anda hanya berbiaya setelah menyepakati lingkup layanan yang akan kami kerjakan.

Berapa lama proses sertifikasi atau perizinan biasanya?

Tergantung jenis layanan: pendirian PT/CV umumnya 3–7 hari kerja setelah dokumen lengkap, NIB terbit cepat melalui OSS, SBU konstruksi 2–4 minggu, sertifikasi ISO 2–4 bulan, dan LAI 2–4 minggu. Timeline detail selalu kami sampaikan transparan di awal kerja sama.

Apakah dokumen dan data perusahaan saya aman?

Ya. Kami menangani seluruh dokumen klien secara rahasia dan hanya menggunakannya untuk keperluan pengurusan layanan yang Anda pesan.

Apakah layanan tersedia di luar Jabodetabek?

Ya. Sebagian besar proses dapat dikerjakan secara daring (pengumpulan dokumen dan koordinasi online). Untuk keperluan uji lapangan/inspeksi tertentu, kami mendampingi sesuai lokasi Anda di seluruh Indonesia.

Bagaimana cara mengecek KBLI yang tepat untuk usaha saya?

Gunakan fitur pencarian KBLI 2020 di beranda website kami — tersedia lebih dari 2.700 kode KBLI dengan penjelasan lengkap. Jika masih ragu, konsultasikan gratis dengan tim kami agar KBLI yang dipilih tepat sejak awal.

Apakah sertifikat yang diterbitkan resmi dan diakui?

Ya. Seluruh sertifikasi kami urus melalui lembaga resmi yang berwenang: LPJK untuk konstruksi, lembaga sertifikasi terakreditasi untuk ISO, LSP terakreditasi BNSP untuk kompetensi, serta kementerian/instansi terkait untuk izin sektor teknis.

Masih Ada Pertanyaan?

Konsultasikan langsung dengan tim ahli kami — gratis dan tanpa komitmen.

Tanya via WhatsApp