Jasa Pengurusan SBU Konstruksi (Sertifikat Badan Usaha)
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah bukti kualifikasi legal perusahaan konstruksi yang menjadi syarat wajib mengikuti tender dan pekerjaan konstruksi di Indonesia. SBU diterbitkan oleh LPJK/Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan masa berlaku 3 tahun.
Mengapa Memilih Layanan Ini?
Syarat Wajib Tender
Kualifikasi SBU menentukan nilai proyek yang boleh Anda ikuti — dari kualifikasi kecil hingga besar.
Proses Terstruktur
Kami membantu kelengkapan dokumen, subkonsentrasi, hingga penerbitan sertifikat.
Perpanjangan Mudah
Pengingat dan pendampingan perpanjangan sebelum masa berlaku habis agar kualifikasi tidak hangus.
Konsultasi Kualifikasi
Analisis kualifikasi yang tepat sesuai rencana pengembangan proyek perusahaan Anda.
Proses Kerja Kami
- 1
Konsultasi kebutuhan kualifikasi & subkonsentrasi bidang usaha
- 2
Penyiapan persyaratan administrasi dan dokumen badan usaha
- 3
Pengajuan ke LPJK/LPJK dan pemantauan proses verifikasi
- 4
Penerbitan SBU dan serah terima dokumen resmi
Dokumen yang Diperlukan
- Akta pendirian & perubahan terakhir beserta SK Kemenkumham
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha terkait
- NPWP badan usaha
- Data pengurus & personel teknis (jika diperlukan untuk kualifikasi tertentu)
Pertanyaan Umum
Apa bedanya SBU dengan NIB?
NIB adalah identitas dasar badan usaha di OSS. SBU adalah sertifikat kualifikasi khusus jasa konstruksi yang menjadi syarat mengikuti tender — keduanya saling melengkapi.
Berapa lama masa berlaku SBU?
SBU berlaku 3 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang. Kami mendampingi proses perpanjangan agar kualifikasi usaha Anda tidak terputus.
Apakah perusahaan baru bisa mengurus SBU?
Bisa. Perusahaan yang baru berdiri dapat mengurus SBU kualifikasi kecil terlebih dahulu, lalu meningkatkan kualifikasi seiring rekam jejak dan kapasitas perusahaan.
Siap Mengurus SBU Konstruksi?
Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang — gratis, tanpa komitmen. Tim kami akan merespons dengan cepat.