Jasa Pengurusan SKK & SKT (Sertifikat Kompetensi)

SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) dan SKT adalah sertifikat kompetensi bagi individu yang bekerja di bidang konstruksi — wajib berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 22/2020. SKK/SKT membuktikan bahwa pekerja Anda memiliki kompetensi sesuai kualifikasi yang diakui negara.

Mengapa Memilih Layanan Ini?

Kepatuhan Regulasi

Memenuhi kewajiban sertifikasi tenaga kerja konstruksi sesuai UU Cipta Kerja dan PP 22/2020.

Nilai Plus Saat Tender

Personel bersertifikat memperkuat kualifikasi badan usaha Anda di mata owner/proyek.

Skema Lengkap

Tersedia untuk berbagai jenjang: operator, teknisi, hingga pekerja ahli (WA/WA-P/WT).

Pendampingan Uji Kompetensi

Kami pandu dari pemilihan skema, persiapan dokumen, hingga uji dan penerbitan sertifikat.

Proses Kerja Kami

  1. 1

    Konsultasi skema sertifikasi sesuai profesi & jenjang pekerja

  2. 2

    Pendaftaran dan penyiapan portofolio/bukti pengalaman kerja

  3. 3

    Pelaksanaan uji kompetensi di LSP terakreditasi BNSP

  4. 4

    Penerbitan SKK/SKT dan pendampingan pasca-sertifikasi

Dokumen yang Diperlukan

  • KTP & pas foto terbaru
  • Bukti pengalaman kerja / portofolio proyek
  • Data pendidikan & sertifikat pelatihan (jika ada)
  • Surat rekomendasi perusahaan (untuk skema tertentu)

Pertanyaan Umum

Apa perbedaan SKK dan SKT?

SKK diterbitkan untuk tenaga kerja konstruksi (operator, teknisi, pekerja) melalui skema kompetensi kerja. SKT (Sertifikat Kompetensi Teknis) umumnya untuk personel teknis tertentu seperti operator alat berat di sektor khusus. Keduanya membuktikan kompetensi yang diakui negara.

Apakah SKK berlaku seumur hidup?

Tidak. SKK/SKT memiliki masa berlaku (umumnya 3–4 tahun) dan harus diperbarui melalui proses sertifikasi ulang.

Berapa lama prosesnya?

Tergantung jadwal uji kompetensi LSP, umumnya 2–6 minggu. Kami bantu memilih jadwal uji tercepat yang tersedia.

Siap Mengurus SKK / SKT?

Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang — gratis, tanpa komitmen. Tim kami akan merespons dengan cepat.

Layanan Lainnya