KBLI 2020 #32202
KATEGORI Group C
Industri Alat Musik Bukan Tradisional
Uraian Aktivitas Bisnis
"Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik non tradisional, seperti alat musik petik (gitar, bass dan sejenisnya), alat musik tiup (terompet, saxophone, clarinet, harmonika dan sejenisnya), alat musik gesek (biola, cello dan sejenisnya), alat musik perkusi (drum set, selofon, metalofon dan sejenisnya). Termasuk usaha pembuatan piano/organ, pianika gamitan, akordeon dan garpu tala. Usaha pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone dan komponen yang sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 26420. Sedangkan alat-alat musik untuk mainan dimasukkan dalam kelompok 32402."
Layanan Terkait untuk KBLI Ini
Butuh Izin Usaha untuk KBLI ini?
Tim Esdea siap membantu pengurusan NIB dan Sertifikat Standar untuk kode 32202 secara cepat dan legal.