Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Uraian Aktivitas Bisnis
"Subgolongan ini mencakup usaha dana pensiun lembaga keuangan, yang meliputi kegiatan pengelolaan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan, yang dilaksanakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Usaha dana pensiun lembaga keuangan dilaksanakan oleh dana pensiun lembaga keuangan konvensional dan dana pensiun lembaga keuangan syariah, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan."
Layanan Terkait untuk KBLI Ini
Butuh Izin Usaha untuk KBLI ini?
Tim Esdea siap membantu pengurusan NIB dan Sertifikat Standar untuk kode 6532 secara cepat dan legal.